Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana (Eraterang)

  1. Surat Permohonan dicetak dari aplikasi eraterang yang telah dimaterai 10.000 dan ditanda tangani pemohon
  2. FC KTP pemohon 1 lembar
  3. FC KK 1 lembar
  4. FC SKCK yang dilegalisir 1 lembar
  5. Foto berwarna 4x6 2 lembar
  6. FC sertifikat PKPA (bagi calon advokat)

  1. Petugas PTSP menerima permohonan dari penohon
  2. Meneliti kelengkapan permohonan, mengkonfirmasi dan mencetak surat keterangan dari pemohon
  3. Petugas PTSP menyerahkan surat keterangan kepada Panmud Hukum
  4. Panmud Hukum memeriksa dan memaraf surat keterangan kemudian menyerahkan ke Panitera
  5. Panitera memeriksa dan memaraf surat keterangan kemudian menyerahkan ke KPN
  6. KPN menandatangani surat keterangan
  7. Petugas PTSP menyerahkan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana yang telah ditandatangani kepada pemohon dan memberikan kuitansi pembayaran PNBP kemudian mengarahkan kepada pemohon untuk membayar PNBP, dan mengarsipkan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana pemohon

1 Jam

Rp. 10

Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana

Siwas Mahkamah Agung RI

Pengadilan Negeri Samarinda

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana (Eraterang)"